Sabtu, 27 November 2010

A

KATA

ARTI/DEFINISI

Abolisi

Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan

pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan

delik

Acara pemeriksaan

singkat

Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau

kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya

tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara

pelanggaran lalu lintas

Acara pemeriksaan

tindak pidana ringan

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling

lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima

ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Actio in pauliana

Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak

diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang

menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Actor rei forum

sequitur

Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat

Tinggal

Actor sequitur forum

rei

Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,

berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Administrasi

pengadilan

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan

efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur

administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim

dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap

anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal

persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.

Administrasi perkara

Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam

rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,

persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan

putusan pengadilan.

Advokasi

Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di

luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang

nomor 18 tahun 2003 ttg advokat

Advokat /pengacara

asing

Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di

wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan

peraturan perundang-undangan

Aequo et bono

Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan,

baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada

kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim

berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/

adjudication

Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan

keputusan

Akta

suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang

sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta autentik

Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu

oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik

dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di

dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat

untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah

tangan

Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa

bantuan dari seorang pejabat

Akta notariil

Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk

itu

Alat bukti

Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan

sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa

diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti

yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam

pasal 184 kuhap

Alat bukti surat

Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan

sumpah

Alibi

Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum

terjadi

Amnestie

Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)

yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu

perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana

(delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah

melakukan delik-delik tersebut.

Aparatur hukum

Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan

hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Asas audie et

alteram partem

Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili

Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan

hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas droit de suite

Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap

benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau

menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda

itu berada

Asas exceptio non

adimpleti contractus

Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan

demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo

Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan

yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan

berkontrak

Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak

tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi

syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.

sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad

baik

Asas kebenaran

materiil

Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian

hukum

Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan

perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan

penyelenggara negara

Asas lex specialis

derogat legi generali

Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus

dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Asas lex superior

derogat legi inferiori

Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan

yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus

didahulukan

Asas ne bis in idem

Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua

kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas pacta sunt

servanda

Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang

bagi para pihak yang bersangkutan